"Saat ini harapannya yang berusia di bawah 35 tahun mendaftar CPNS dan diatas itu bisa ikut PPPK," terangnya.
Mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dinyatakan di dalamnya, bahwa hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional yaitu, ASN dan PPPK. Guna memecahkan solusinya, Apendi pun mendorong kepada tenaga honorer mengikuti tes pendaftaran Calon PNS dan PPPK. "Kita akan menyarankan untuk teman-teman honorer yang berusia di bawah 35 untuk mendaftar CPNS. Bagi usia honorer yang di atas 35 bisa mendaftar (PPPK) sesuai ketentuan pemerintah pusat," jelasnya
Masih kata Apendi, dari ribuan tenaga honorer di Tangsel, banyak yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun, bahkan sejak sebelum kota Tangsel itu berdiri. "Kalau mereka sampai di PHK begitu saja, ya repot juga, makanya kita dorong mengikuti PPPK. Saya berdoa mudah-mudahan honorer ikut PPPK sesuai aturan," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)