TANGERANG - Jajaran direksi baru PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memastikan bakal mengkaji ulang keberadaan anak dan cucu perusahaan. Maskapai pelat merah ini memiliki 7 anak perusahaan dan 19 cucu perusahaan dengan berbagai bidang usaha. Hal ini merespons terbitnya surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN. Beleid tersebut ditandatangani Erick pada 12 Desember 2019.
"Untuk anak usaha, kami akan lihat (kaji), sudah ada rekomendasi untuk segera dieksekusi beberapa bisnis ini. Apakah anak usaha masuk kembali ke induknya dan jadi bagian usaha tersebut, untuk mengurangi eksposure jumlah cucu," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam konferensi pers di Kantor Pusat Garuda, Tangerang, Kamis (23/1/2020).
Baca Juga: Irfan Setiaputra Jadi Bos Garuda, Bagaimana Tarif Tiket Pesawat?
Dia menyatakan, pihaknya akan mengkaji untuk menemukan skema yang tepat terkait pemangkasan anak dan cucu perusahaan. Konsolidasi dipastikan akan dilakukan seiring dengan arahan dari Menteri BUMN Erick Thohir.
"Sehingga dapat memberi kesempatan pada dunia usaha lainnya," kata dia.
Sekedar diketahui, Garuda Indonesia memiliki anak dan cucu perusahaan yang bergerak di bidang maskapai penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC), ground handling, inflight catering, maintenance facility, jasa teknologi informasi. Kemudian jasa reservasi, perhotelan, transportasi darat, e-commerce & market place, jasa ekspedisi kargo, hingga tour & travel.