JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps).Hal itu berdasarkan keputusan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang berlangsung pada hari ini, Jumat (24/1/2020).
Kepala Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, penurunan tingkat bunga penjaminan LPS tersebut hanya berlaku untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum dan simpanan dalam Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Dengan melihat perkembangan, suku bunga penjaminan diputuskan untuk turun 25 bps," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat LPS, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Baca Juga: Bos OJK Pamer ke Jokowi Inklusi Keuangan Capai Target
Maka, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum menjadi 6% dari 6,25%. Sedangkan tingkat bunga penjaminan dalam Rupiah di BPR menjadi 8,50% dari sebelumnya 8,75%.
Sementara, untuk tingkat suku bunga penjaminan dalam valuta asing (valas) di bank umum tak mengalami perubahan yakni tetap 2,25%.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 25 Januari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020," kata Halim.