Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan 25 Bps

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Jum'at, 24 Januari 2020 |15:39 WIB
LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan 25 Bps
Grafik Ekonomi (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Menurutnya, kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan. Di antaranya suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren penurunan, meski dengan laju yang lebih lambat pasca berakhirnya tren penurunan suku bunga kebijakan moneter di bulan Oktober 2019.

Baca Juga: Hampir Semua Penduduk RI Miliki Ponsel, tapi Belum Tentu Punya Rekening

Selain itu, kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau stabil dengan kecenderungan membaik sejalan dengan pertumbuhan simpanan yang lebih seimbang dengan laju ekspansi kredit. "Stabilitas sistem keuangan (SSK) juga terjaga seiring membaiknya kinerja pasar keuangan, serta adanya sinyal positif dari faktor eksternal," katanya.

Halim menambahkan, sesuai dengan ketentuan LPS, maka bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

"Ke depan LPS akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan," tutupnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement