4. Proses Pengubahan Status Pegawai KPK Menjadi PNS Rumit
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana, pihaknya akan membantu KPK dalam memproses pengubahan status ini. Dia menjelaskan proses pengubahan status pegawai KPK menjadi PNS rumit. Karena, ada beberapa pegawai KPK itu merupakan mantan TNI dan Polri yang tentunya sudah mendapatkan fasilitas negara seperti dana pensiun.
"Maka itu tidak bisa untuk dimasukkan kembali menjadi pegawai negeri," ungkap dia.
5. Pegawai KPK Bakal Mendapatkan Gaji Selama Masa Transisi Menjadi PNS
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bakal mendapatkan gaji atau tunjangan secara penuh selama masa transisi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu disampaikan usai melakukan pertemuan dengan Ketua KPK Firli Bahur.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diubah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN). Namun, ada masa transisi selama dua tahun untuk perubahan status tersebut.
"Sehingga dalam dua tahun sebelum adanya peraturan baru yang melandasi status pegawai KPK, hak keuangan terhadap para pegawai KPK, kita akan membayarkan secara penuh sesuai dengan apa yang telah mereka terima," ungkap Sri Mulyani.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.