JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan dana sebesar Rp325 triliun guna penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama lima tahun ke depan. Penyaluran ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional yang dapat terealisasi melalui kontribusi para Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berperan signifikan.
Sebagai salah satu kebijakan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui UMKM, pemerintah digadang akan menurunkan bunga KUR. Nantinya dari penurunan ini, nilai pinjaman para UMKM akan meningkat sehingga diharapkan dapat mampu membantu pertumbuhan mereka.
Baca Juga: Jokowi Bakal Salurkan KUR Rp325 Triliun hingga 2024
Pada Senin (27/1/2020), Okezone telah merangkum fakta terkait penurunan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR).
1. Bunga KUR Turun 1%
Pemerintah akan menurunkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sebelumnya 7% menjadi 6%. Penurunan ini mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Baca Juga: Penerima KUR Didominasi Pelaku UMKM Baru
2. Pelaku UMKM Dapat Pinjam hingga Rp50 juta
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, dengan bunga Kredit Usaha Rakyat yang turun, para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa mendapatkan pinjaman yang lebih besar nilainya.
Yang semula maksimum hanya dapat meminjam Rp25 juta, kini mengalami peningkatan menjadi Rp50 juta per debiturnya. “Maksimum plafon KUR mikro semula Rp25 juta menjadi Rp50 juta per debitur," ujarnya seperti dikutip dari laman Setkab.