Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Turunkan Harga Gas Industri, Menteri ESDM Buka Opsi Impor

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 28 Januari 2020 |10:40 WIB
   Turunkan Harga Gas Industri, Menteri ESDM Buka Opsi Impor
Menteri ESDM Arifin Tasrif (Foto: Okezone.com/Dok.ESDM)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membuka opsi menurunkan biaya penyaluran gas industri di beberapa daerah. Hal ini dilakukan untuk menurunkan harga gas industri.

Baca Juga: Sederet Pemicu Mahalnya Harga Gas Industri, dari Ongkos Transportasi hingga Margin!

Menurut Arifin, dalam berbagai kesempatan Presiden Joko Widodo selalu mengeluhkan masalah harga gas industri yang masih sangat tinggi. Oleh karenanya, Presiden Jokowi pun meminta kepada dirinya untuk sesegera mungkin menurunkan harga gas industri.

"Pemerintah telah menyusun opsi untuk menurunkan harga industri tertentu sampai dengan target Maret 2020," ujarnya mengutip dari keterangan tertulis, Selasa (28/1/2020).

Baca Juga: Jokowi Minta Harga Gas Industri Diturunkan, PGN Buka Opsi Impor

Menurut Arifin, biaya penyaluran menjadi komponen penentu dalam menetapkan harga gas industri. Untuk itu, Pemerintah akan memangkas biaya transmisi di sejumlah wilayah, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Bagian Selatan, Jawa Barat dan Jawa Timur.

Apalagi, biaya transmisi ini sendiri diatur dan ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Selama ini, biaya transmisi berada dikisaran USD0,02 - USD1,55 MMBTU.

Selain menurunkan biaya transmisi, Pemerintah juga akan mengevaluasi kembali biaya distribusi dan biaya niaga. Keduanya bahkan menjadi opsi pertama bagi pemerintah untuk mengefesiensikan penyaluran gas.

"Biaya penyaluran (transmisi dan distribusi) dan biaya niaga merupakan bagian dari menjalankan opsi pertama Pemerintah dalam mengurangi jatah negara dan efisiensi penyaluran gas," jelas Arifin.

Kewajaran transmisi akan menjadi pertimbangan utama sebagaimana yang dijalankan di Blon Kangean, Madura. Sebelumnya terdapat formula yang menyebabkan kenaikan harga gas sebesar 3% per tahun.

"Ini sudah kami hapuskan," ucap Arifin.

Opsi kedua, kewajiban badan usaha pemegang kontrak kerja sama untuk menyerahkan sebagian gas kepada negara (Domestic Market Obligation/DMO). Kewajiban ini akan segera ditetapkan dalam aturan DMO baru.

"Kita akan membagi kepada industri-industri yang strategis dan pendukung dan mana yang bisa dilakukan perdagangan sesuai dengan kewajaran bisnis," kata Arifin.

Pilihan kebijakan terakhir adalah impor gas. Nantinya, dirinya akan memberikan keleluasan kepada swasta untuk mengimpor gas guna pengembangan kawasan industri.

"Kami memberikan keleluasan bagi swasta mengimpor gas untuk pengembangan kawasan industri yang belum terhubung jaringan gas," jelas Arifin.

Meskipun begitu, ketiga opsi ini sedang dalam tahap kajian oleh Kementerian ESDM dimana kebijakan yang ditentukan tidak akan merugikan bisnis gas yang tengah berjalan.

"Kami sedang melakukan pengkajian cukup detail dan bagaimana mekanisme penyaluran yang ada dan kontrol terhadap distribusi gas tanpa merugikan investor yang terlibat di dalamnya," ungkap Arifin.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement