JAKARTA - Kementerian Keuangan sudah menyalurkan dana desa tahap I sebesar Rp97,7 miliar melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) hingga data Rabu, 29 Januari 2020. Penyaluran ini dimulai sejak Selasa, 28 Januari 2020 lalu.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menyatakan, penyaluran itu sudah berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan percepatan. Payung hukumnya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan Banyak Orang Tergiur Jadi Kepala Desa
Kini porsi penyaluran dana desa mengalami perubahan menjadi pada tahap I sebesar 40% dari alokasi, tahap II sebesar 40%, dan tahap III sebesar 20%.
"Percepatan penyaluran dana desa diharapkan dapat mempercepat pembangunan desa," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Baca Juga: Netizen ke Sri Mulyani: Ibu Tolong Diawasi Dana Desa
Meski dipercepat, lanjutnya, proses penyaluran dana desa tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Pada tahap I meliputi ketentuan dari Peraturan Bupati/Wali Kota tentang penetapan rincian dana desa, Peraturan Desa (Perdes) APBDesa, Surat Kuasa Pemindahbukuan, dan Surat Pengantar Dokumen Persyaratan.