JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di masyarakat. Kali ini pihaknya memusnahkan setidaknya 10.430 produk regulator tekanan rendah tabung baja elpiji yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Pada 21 Januari yang lalu, Kemendag memusnahkan 10.430 produk regulator tekanan rendah tabung baja elpiji yang tidak sesuai dengan SNI di Bekasi dan Jakarta," tulis Kemendag dalam keterangan di Instagramnya, seperti dilansir Okezone, Kamis (30/1/2020).
Baca Juga: Subsidi Gas Elpiji 3 Kg Akan Dicabut, Bagaimana Nasib UMKM?
Tindakan pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari berbagai ancaman keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L). Tidak hanya itu, Kemendag juga akan terus menjamin terlaksananya perlindungan konsumen yang efektif dan efisien serta meningkatkan mutu produk.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemudian juga menghimbau untuk para konsumen agar tetap berawas diri dengan cara memastikan kelayakan setiap produk. Tentunya hal ini baik dilakukan sebelum pembelian atau konsumsi produk.
"Nah, sebagai Konsumen Berdaya, Kawaniaga juga bisa melakukan pengawasan dengan memastikan terlebih dahulu kelayakan produk sebelum membeli atau mengonsumsinya," tambah Kemendag.
Baca Juga: Skema Subsidi Gas Elpiji Diubah, Bagaimana Nasib Pertamina?
Akhir kata, Kemendag kembali mengingatkan para konsumen untuk melakukan pengecekan label Standar Nasional Indonesia (SNI) di setiap produk. Dan yang tidak kalah penting, tanggal kedaluwarsa produk juga harus jadi perhatian utama konsumen.
"Nah, sebagai Konsumen Berdaya, Kawaniaga juga bisa melakukan pengawasan dengan memastikan terlebih dahulu kelayakan produk sebelum membeli atau mengonsumsinya," tutup Kemendag.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)