Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri Basuki Telepon Kepala BPTJ Pertanyakan Tarif Tol yang Naik

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 31 Januari 2020 |14:34 WIB
Menteri Basuki Telepon Kepala BPTJ Pertanyakan Tarif Tol yang Naik
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Jadi, aturannya begitu ada SK menteri PUPR, maka ada sosialiasi 2 minggu sebelum tarif diberlakukan," ungkapnya.

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan pada PP Nomor 30 Tahun 2017. Tarif ini dinilai sebagai langkah menanggapi inflasi yang terjadi.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement