Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Pemerintah Bakal Hapus Tenaga Honorer, Masa Transisi 5 Tahun

Irene , Jurnalis-Sabtu, 01 Februari 2020 |08:03 WIB
Fakta Pemerintah Bakal Hapus Tenaga Honorer, Masa Transisi 5 Tahun
PNS (Okezone)
A
A
A

3. Tanggapan Sri Mulyani atas Pertanyaan Jiwasraya vs Tenaga Honorer

Sri Mulyani mengatakan pertanyaan antara pegawai honorer atau kasus jiwasraya merupakan pertanyaan alokasi. "Jadi kalau tadi pertanyaan Pak El Nino mengenai antara pegawai honorer versus jiwasraya, itu pertanyaan alokasi, trade off itu adalah pertanyaan bisa filosofi bisa political, bisa betul-betul keuangan pilihannya. Kalau kita punya space ya akan kita lalukan," ujar Sri.

Dirinya menambahkan sesuai pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tenaga honorer akan dialihkan ke seleksi PPPK. Namun dirinya menegaskan akan banyak tenaga honorer yang akan kehilangan pekerjaannya.

"Kementerian Keuangan telah memiliki opsi dalam APBN untuk bailout dalam menangani masalah Jiwasraya. Pertanyaannya, rakyat banyak yang mengeluh terutama pegawai honorer yang akan dirumahkan, Pak Mendagri bilang akan dialihkan ke PPPK, intinya akan banyak yang dirumahkan," tambahnya.

4. Ada Sanksi Untuk Pemerintahan yang Masih Rekrut Tenaga Honorer

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terus berupaya menegakkan kebijakan pemerintah untuk menghapus tenaga honorer. Salah satunya dengan memastikan setiap Kementerian dan lembaga (K/L), serta pemerintah daerah (pemda) tak dapat lagi melakukan perekrutan tenaga honorer.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, pemerintah bakal menerapkan sanksi bagi intansi pemerintahan yang tetap melakukan perekrutan tenaga honorer pada masa transisi 5 tahun tersebut. Ketentuan ini dikatakan juga tertuang dalam beleid tersebut.

"Ada (sanksi). Sesuai dalam pasal 96 yang masih angkat (tenaga honorer) akan dikenakan sanksi," katanya

5. Akan Ada Evaluasi Kontrak Tenaga Honorer di Tahun 2023

Seperti yang telah diketahui, penghapusan tenaga honorer ini akan dilakukan secara bertahap, dalam artian akan ada masa transisi yang disediakan yaitu selama lima tahun. Selama lima tahun terhitung hingga tahun 2023, pegawai honorer dapat melakukan tes CPNS atau PPPK.

Namun jika sampai tahun 2023 pegawai honorer masih belum dapat menjadi PNS ataupun PPPK, maka akan dilakukan evaluasi kembali atas kontraknya dengan instansi terkait.

"Masa transisi 5 tahun untuk merapikan, karena kalau nggak sekarang dirapikan masalah ini akan terus muncul," ujarnya.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement