JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan seluruh instansi pemerintah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai 1 April 2020. Kebijakan ini dilaksanakan menyusul akan dihapuskannya juga NPWP bendahara pemerintah dan pencabutan pengukuhan PKP.
"Untuk itu mulai 1 April 2020, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menghapus NPWP bendahara pemerintah dan mencabut pengukuhan PKP atas bendahara penerimaan, serta menerbitkan NPWP baru untuk seluruh instansi pemerintah serta mengukuhkan PKP bagi instansi pemerintah yang bendahara penerimaannya sebelumnya telah dikukuhkan PKP," tulis Direktorat Jenderal Pajak dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Okezone, Jakarta, Senin (3/2/2020)
Baca Juga: Milenial Bangga Punya NPWP, Sri Mulyani: Menyentuh Hati Saya
Setelah menerima NPWP baru, seluruh instansi pemerintah diminta untuk melakukan penyampaian perubahan data ke KPP tempat instansi terdaftar. Selanjutnya, mengajukan permohonan sertifikat elektronik dan aktivasi akun PKP bagi instansi yang telah dikukuhkan sebagai PKP.
Selain itu DJP juga mewajibkan instansi pemerintah yang melakukan aktivitas serah terima barang atau jasa yang dikenai pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP. Instansi diharapkan tunduk sesuai dengan ketentuan tentang pajak.
Baca Juga: Mau Daftar NPWP Online? Cek Langkahnya Disini!
"Bagi instansi pemerintah yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang tunduk pada ketentuan tentang pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah," tambah DJP.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News