Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPR Sebut OJK Kecolongan Soal Kasus Jiwasraya

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 04 Februari 2020 |19:35 WIB
DPR Sebut OJK Kecolongan Soal Kasus Jiwasraya
Kantor Jiwasraya (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Dolfie menilai, hal tersebut mencerminkan OJK menganggap kasus gagal bayar yang terjadi di Jiwasraya bukanlah suatu masalah. Padahal, lembaga lain bahkan bisa melihat persoalan itu masuk dalam ranah hukum hingga adanya tersangka yang ditetapkan.

"Ini memperlihatkan bahwa OJK menganggap ini tidak ada masalah, sementara pihak di luar Bapak (Ketua Dewan Komisioner Wimboh Santoso) menganggap ini ada masalah hukum atau pidana," katanya.

Baca Juga: Komisi XI DPR Sambangi Kantor BPK Bahas Kasus Jiwasraya

Sekedar diketahui, kasus gagal bayar Jiwasraya berawal dari dana hasil hasil penjualan produk asuransi JS Saving Plan digunakan untuk berinvestasi di aset berkualitas buruk atau pada saham-saham gorengan. Alhasil, bukan keuntungan yang didapat melainkan tekanan likuiditas terjadi di perusahaan pelat merah itu.

Kejagung menyebut Perseroan mengalami gagal bayar senilai Rp13,7 triliun perhitungan hingga Agustus 2019. Serta, dari lima tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya merupakan mantan petinggi Jiwasraya yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement