JAKARTA - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dilarang membawa barang apapun kecuali kartu ujian dan KTP selama berada di ruang ujian. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 50 Tahun 2019.
Pernyataan tersebut menegaskan banyaknya peserta yang masih membawa jimat saat ujian berlangsung. Peserta percaya jimat dianggap memiliki kesaktian untuk bisa membawa keberuntungan.
Baca Juga: BKN Pastikan Tidak Ada Joki yang Bisa Lolos Seleksi CPNS
Kepala Sub Bagian Hubungan Media dan Antar Lembaga Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Diah Eka Palupi mengungkapkan kejadian ini terjadi Pelaksanaan SKD di tilok Islamic Center, Ambon.
"Pelaksanaan SKD hari ini, terciduk jimat di tilok Islamic Center, Ambon," ungkapnya saat dihubungi Okezone, Rabu (5/2/2020).
Baca Juga: Gunakan Joki, 2 Nama Peserta CPNS Ini Bakal Dilaporkan ke Polisi
BKN pun menjelaskan kenapa peserta dilarang membawa jimat ke ruang tes? Apa karena Panitia seleksi percaya dengan hal klenik seperti jimat?
Jawabannya tentu saja tidak, hal ini dikarenakan jimat menurut kamus besar digunakan sang pemilik untuk menangkal penyakit.
"Azimat atau jimat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan barang (tulisan) yang dianggap mempunyai kesaktian dan dapat melindungi pemiliknya, digunakan sebagai penangkal penyakit dan sebagainya,” jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)