JAKARTA โ Pengguna jalan tol ternyata bisa mengajukan klaim bila kendaraannya rusak akibat kondisi jalan yang kurang baik. Klaim tersebut bisa diajukan kepada Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT).
Seperti kejadian di ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo layang tepatnya di Km 25+200 B arah Pluit. Jalan berlubang menyebabkan bocornya ban beberapa kendaraan pada Senin 3 Februari 2020.
Untuk memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan serta sesuai dengan Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2 bahwa Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat di klaim diantaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang.
Baca Juga: Tol BORR Yasmin-Semplak Ditargetkan Fungsional saat Lebaran Tahun Ini
Merujuk peraturan tersebut, Manager Area Jasamarga Tollroad Agus Pramono mengatakan, pengguna jalan yang mengalami bocor ban atau kerusakan kendaraan akibat jalan berlubang di Km. 25+200 B Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo layang dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada Jasa Marga, dengan menunjukan bukti fisik kerusakan kendaraan dan penyebab kerusakan, serta bukti tanda terima transaksi tol.
โUntuk kendaraan yang mengalami bocor ban akibat lubang kemarin, khususnya 7 kendaraan yang pada saat penggantian ban juga dibantu oleh petugas kami, kami proses klaim ganti ruginya, sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan,โ tegas Agus, dalam keterangannya, Kamis (6/2/2020).
Baca Juga: Jalan Pintas 12,76 Km di Bali, Denpasar ke Singaraja Cuma 2 jam
Hal yang sama juga dapat diajukan klaimnya jika terjadi pada ruas Jasa Marga lainnya, dengan melaporkan kepada call center Jasa Marga di 14080 pada saat kejadian, petugas kami akan membuatkan berita acara kejadian dan membantu menjelaskan tata cara klaim tersebut. Adapun batas maksimum klaim adalah 3 x 24 jam sejak kejadian.