Ketentuan pertama ialah peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan tempat, waktu dan sesi yang telah ditentukan. Panitia berhak menggugurkan keikutsertaan peserta yang salah tempat dan/atau waktu/sesi ujian.
Baca juga: Lantik 116 PNS, Mensesneg: Mari Ciptakan Lompatan Besar
“Peserta datang 60 menit sebelum ujian dilaksanakan. Ketiga, pada saat registrasi, peserta wajib membawa dan menunjukkan: asli kartu peserta ujian dan asli dokumen e-ktp dan/atau Kartu Keluarga dan/atau Surat Keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” himbau Pemprov DKI Jakarta melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Ketentuan berikutnya ialah peserta diminta untuk mengurangi sampah plastik dengan cara membawa tumbler atau tempat minum. Ketentuan ini merupakan upaya dalam mewujudkan go green.