Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sering Dengar Emiten di Bursa Efek? Ini Pengertiannya!

Vania Halim , Jurnalis-Minggu, 09 Februari 2020 |15:05 WIB
Sering Dengar Emiten di Bursa Efek? Ini Pengertiannya!
Saham (Shutterstock)
A
A
A

 Baca juga: Menko Darmin: Pasar Modal Indonesia Tumbuh 2.600 Kali Setelah 42 Tahun

Selain emiten saham, ada juga emiten obligasi, terkadang ada perusahaan yang menerbitkan lebih dari satu obligasi yang bisa dibeli investor. Tak hanya perusahaan swasta saja yang menjual obligasi, tetapi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga menerbitkan obligasi yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan yang dikenal sebagai obligasi pemerintah.

Ada enam jenis obligasi yang diterbutkan pemerintah yaitu :

1. Obligasi dengan bunga tetap (fixed Rate),

2. Obligasi dengan bunga mengambang (Variable Rate),

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement