JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan rapat dengan pendapat (RDP) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan Komisi XI DPR RI. Rapat ini untuk mengetahui sejauh mana peran BEI dalam mencegah praktek transaksi yang bermasalah dalam perusahaan asuransi.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Komisi XI DPR RI Amir Uskara tersebut, ditandatangani kehadiran dari 10 anggota dari 5 fraksi. Rapat pun dimulai 10.50 WIB dari jadwal awal pukul 10.00 WIB.
Hadir juga Direktur Utama BEI Inarno Djajadi, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, dan Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S. Manullang.
"Hasil RDP ini untuk masukan bagi Panja Indstri Jasa Keuangan Komisi XI DPR RI," kata Amir saat memulai rapat di DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Baca Juga: Tuntut Kepastian hingga Tunggu Persetujuan DPR, Bagaimana Akhir Kasus Jiwasraya?