Dia menjelaskan, permasalahan industri jasa keuangan Indonesia dinilai sudah sangat mengkhawatirkan, khususnya pada kasus Jiwasraya. Kondisi tekanan likuiditas akibat berinvestasi di saham-saham gorengan, membuat perseroan mengalami gagal bayar.
Para nasabah pun harus mengalami banyak kerugian akibat dananya tak kunjung kembali. Di sisi lain, persoalan ini juga akan mengganggu kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.
"Jadi RDP kali ini, Komisi XI ingin tahu sejauh mana tugas BEI dan KSEI dalam mencegah praktek transaksi yang bermasalah dalam perusahaan asuransi yang berkegiatan di Indonesia, terutama pada Jiwasraya dan Asabri," katanya.
Dalam kesempatan itu, Inarno pun sempat mempertanyakan untuk rapat dilakukan secara terbuka atau tertutup. Menurutnya ada beberapa pembasahan yang membutuhkan untuk dibahas secara tertutup.
Baca Juga: Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dijerat TPPU Terkait Kasus Jiwasraya