Harga satuan per siswa yang mendapat Dana BOS sebagai berikut SD/MI sebesar Rp900.000, SMP/MTS sebesar Rp1.100.000, SMA sebesar Rp1.500.000, SMK sebesar Rp1.600.000, dan Pendidikan Khusus sebesar Rp2.000.000.
Selain memaparkan alokasi-alokasi Dana BOS, kementerian yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati itu juga meminta kepada warga untuk mengawasi penggunaannya secara tepat.
“Nah, Minkeu mau ajak seluruh temankeu untuk ikut awasi penggunaan #UangKita di sekolahmu. Kalau ada pungutan untuk hal yang sudah ditanggung dana BOS, segera laporkan!” tutup Kemenkeu.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.