Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Targetkan Tidak Ada Lagi Angkutan 'Obesitas' pada 2022

Hairunnisa , Jurnalis-Rabu, 12 Februari 2020 |17:04 WIB
Kemenhub Targetkan Tidak Ada Lagi Angkutan 'Obesitas' pada 2022
Kemenhub Awasi Truk Kelebihan Beban. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan tidak ada lagi angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi maupun muatan pada 2022. Pemerintah akan terus menggaungkan Indonesia Bebas Over Dimension dan Over Loading (ODOL) 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub yakin akan dapat memberantas ODOL sepenuhnya sesuai target yakni pada tahun 2022 mendatang. Caranya dengan mengawasi dan melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran muatan lebih dan/atau ukuran lebih.

Baca Juga: Menperin Minta Truk Kelebihan Muatan Masih Bisa Beroperasi, Ini Alasannya

“Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Korlantas Polri maupun Ditjen Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sementara terkait pencegahan truk ODOL di jalan tol, kami akan koordinasi dengan Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol untuk pengawasan dan penindakan pelanggarannya,” kata Dirjen Budi, dalam keterangannya, Rabu (12/2/2020).

Sementara itu, menyikapi pernyataan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang meminta penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL. Budi mengapresiasi sikap para pengusaha tersebut.

Baca Juga: Menhub: Pemerintah dan Swasta Harus Kerjasama Kejar Ekspor

“Kami sepakat dengan pernyataan Kadin bahwa keselamatan adalah hal yang utama dalam berlalu lintas. Tentu tidak hanya kepada para pelaku logistik saja, beban untuk memberantas ODOL ini perlu sinergi dari beragam pihak mulai dari Kepolisian, pengusaha, pemilik kendaraan, maupun Pemerintah. Bahkan peran masyarakat pun amat diperlukan untuk bersama-sama memberantas ODOL dengan serius,” terang Dirjen Budi.

Keseriusan Kementerian Perhubungan dalam memberantas ODOL ini terlihat ketika satu persatu pelanggar ODOL di berbagai daerah seperti Sumatera Barat, Riau, Jawa Barat, dan Jawa Tengah mulai diproses di meja hijau.

“Ke depannya kami akan semakin tegas. Siapa yang melanggar dimensi maupun muatan akan kami pidanakan. Kami akan maksimalkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kami di daerah. Mereka akan melakukan penyidikan terhadap kendaraan yang ODOL. Jadi nanti dari hasil penyidikan mereka, denda ini dapat dikenakan tilang terhadap karoseri atau kepada pengusahanya. Intinya kami dari Ditjen Hubdat akan optimalkan kinerja dan lakukan koordinasi terus menerus demi mewujudkan Indonesia Bebas ODOL pada tahun 2022," ujar Budi.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement