JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) Tahun 2020-2024. Pasalnya seluruh instansi harus melaksanakan program dalam rancangan tersebut.
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, menurut Perpres ini melaksanakan program dalam RPJM Nasional yang dijabarkan dalam Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan RPJM Daerah. “Dalam menyusun Rencana Strategis, Kementerian/Lembaga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri. Demikian pula dalam menyusun dan/atau menyesuaikan RPJM Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri,” bunyi Pasal 3 ayat 2 dan 3 Perpres ini.
Baca juga: Presiden Jokowi Teken Perpres soal RPJMN 2020-2024
Sementara itu, mengutip setkab, Jakarta, Kamis (13/2/2020), Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Nasional. Pemantauan dilaksanakan secara berkala yang dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional.
Sedangkan Evaluasi dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir. “Hasil evaluasi paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional dilaporkan Menteri kepada Presiden,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Belanja Kementerian Dipercepat, Ini Kata Sri Mulyani
Dalam Pasal 5 Perpres ini menyebutkan, RPJM Nasional terdiri atas:
a. Narasi RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran I;
b. Proyek Prioritas Strategis RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran II;
c. Matrik Pembangunan RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran III; dan
d. Arah Pembangunan Wilayah RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran IV; yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Berkaitan dengan target dan kebutuhan pendanaan yang terdapat dalam RPJM Nasional bersifat indikatif.
“Perubahan target dan kebutuhan pendanaan yang terjadi pada setiap tahun pelaksanaan RPJM Nasional, disampaikan oleh Menteri kepada Presiden dalam Sidang Kabinet untuk mendapatkan keputusan,” bunyi Pasal 6 ayat 2. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 20 Januari 2020.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.