Baca Juga: Peserta SKD CPNS Formasi Disabilitas Ini Lulus Pasing Grade dengan Nilai Cantik
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).
Sementara itu berkaitan dengan adanya peserta yang diskualifikasi karena kesalahan formasi, perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, instansi yang membuka formasi disabilitas wajib mengundang calon peserta disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi.
(Feby Novalius)