Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BKN Catat Ada 4 Kasus Diskualifikasi CPNS 2019 karena Pelanggaran Joki

Hairunnisa , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2020 |14:14 WIB
BKN Catat Ada 4 Kasus Diskualifikasi CPNS 2019 karena Pelanggaran Joki
Ilustrasi Seleksi CPNS. (Foto: Okezone.com/Dok. Kemenaker)
A
A
A

Baca Juga: Peserta SKD CPNS Formasi Disabilitas Ini Lulus Pasing Grade dengan Nilai Cantik

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).

Sementara itu berkaitan dengan adanya peserta yang diskualifikasi karena kesalahan formasi, perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, instansi yang membuka formasi disabilitas wajib mengundang calon peserta disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement