JAKARTA - Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019 per 10 Februari 2020. Dari data tersebut mayoritas peserta gagal karena kesalahan formasi.
BKN mencatat diskualifikasi karena kesalahan formasi ada 14 kasus. Kemudian diskualifikasi pelanggaran joki (4 kasus), diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap (8 kasus); dan diskualifikasi pelanggaran tata tertib (8 kasus).
Baca Juga: Peserta CPNS dari Bengkulu Raih Skor Tertinggi dalam Tes SKD
Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD.
“Jadi BKN kembali mengingatkan agar peserta sudah hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD berlangsung, karena sebelum memasuki ruangan ujian peserta harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2020).