Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Tol Tangerang-Merak Naik, Bagaimana Pelayanannya?

Hairunnisa , Jurnalis-Sabtu, 15 Februari 2020 |08:23 WIB
Fakta Tol Tangerang-Merak Naik, Bagaimana Pelayanannya?
Penyesuaian Tarif Jalan Tol Tangerang-Merak. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Astra Infra Toll Road menyesuaikan tariff jalan Tol Tangerang-Merak pada 12 Februari 2020 tepat pukul 00.00 WIB. Perhitungan tarif tol yang baru ini disesuaikan dengan pengaruh laju inflasi.

Penyesuaian tarif di tol ujung barat pulau Jawa itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak.

Okezone pun merangkum, fakta kenaikan tarif Tol Tangerang-Merak, Sabtu (15/2/2020):

1. Tarif Tol Naik Guna Meningkatkan Layanan Terbaik

Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Kris Ade Sudiyono mengatakan, dengan adanya penyesuaian tarif pihaknya akan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada pengguna Jalan Tol Tangerang-Merak.

"Astra Tol Tangerang-Merak senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik diberbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” kata Kris.

Kris berharap, dengan lahirnya inovasi peningkatan layanan selama ini ASTRA Tol Tangerang-Merak senantiasa dapat selaras dan bersinergi dengan cita-cita BPJT dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berdampak pada kemudahan akses serta peningkatan perekonomian di Indonesia.

2. Tarif Baru Cikupa-Merak

Berikut tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan Ruas Tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup.

Golongan I Rp44.000 dari Rp41.000,

Golongan II Rp69.000 dari Rp57.000,

Golongan III Rp69.000 dari Rp67.500,

Golongan IV Rp89.000 dari Rp88.500

Golongan V Rp89.000 dari Rp107.000.

3. Keputusan Menteri PUPR

Berdasarkan ketererangan yang diterima Okezone, Senin (10/2/2020), penyesuaian tarif di tol ujung paling barat pulau Jawa itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor

70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement