Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RI Buka Data Migas, Ini Aturan dan Ketentuannya

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 14 Februari 2020 |13:49 WIB
  RI Buka Data Migas, Ini Aturan dan Ketentuannya
Data Migas Dibuka (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Selain itu, kontraktor yang menjadi anggota wajib (mandatory member) dapat memberikan akses data penuh kepada kontraktor lain yang terafiliasi dan perusahaan pengendalinya baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan tetap bertanggung jawab atas pemanfaatan data oleh afiliasi atau perusahaan pengendalinya.

“Terhadap kontraktor yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang mengelola partisipasi interes berdasarkan penawaran kontraktor terkait plan of development (PoD) I atau perpanjangan kontrak atau alih kelola wilayah kerja, tidak wajib menjadi anggota wajib (mandatory member),” demikian bunyi diktum kelima.

Badan usaha, bentuk usaha tetap, perguruan tinggi dan unit pelaksana dapat memanfaatkan data hulu migas dengan mendapat menjadi anggota tidak wajib (non mandatory member).

Pemanfaatan data berlaku paling lama satu tahun pada tahun berjalan. Untuk anggota berupa kontraktor, badan usaha bentuk usaha tetap dan perguruan tinggi, terhitung sejak pembayaran iuran keanggotaan. Untuk non anggota, terhitung sejak persetujuan registrasi.

Ditegaskan, hak pemanfaatan data hanya untuk kepentingan sendiri dan tidak dapat dimasyarakatkan kepada pihak lain.

Diatur pula bahwa anggota dapat melakukan pemasyarakatan hasil pengolahan data, dengan ketentuan yaitu telah menyepakati syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM. Jangka waktu pemasyarakatan hasil pengolahan data paling lama 5 tahun sejak pemberitahuan kepada Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM dan dapat diperpanjang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement