JAKARTA - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) bakal melakukan pemeriksaan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait kasus Jiwasraya yang merugikan negara hingga puluhan triliun.
Sekertaris Jenderal BPK Bahtiar Arif mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan pada seluruh pihak yang berkaitan. Termasuk salah satunya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas perusahaan asuransi.
Baca Juga: BPK Bakal Umumkan Update Terbaru Kasus Jiwasraya dan Asabri Akhir Februari?
"Ya lembaga-lembaga yang terkait dalam setiap kasus pasti diperiksa. Kalau enggak terkait ya enggak nanti lah semuanya Jiwasraya, Asabri akan disampaikan pada saatnya, kalau sudah selesai," ujarnya saat ditemui di Kantor BPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Meskipun begitu, tidak diketahui kapan BPK bakal memanggil seluruh pejabat OJK terkait kasus Jiwasraya ini. Namun yang pasti, pemeriksaan terhadap Jiwasraya ini terus dilakukan dengan memperhatikan kondisi di lapangan.
Baca Juga: Bertemu OJK, Nasabah Jiwasraya Tuntut Klaim Dibayar Tunai dan Tuntas
Rencananya, lanjut Bahtiar, kasus Jiwasraya akan diumumkan pada akhir Februari mendatang. Namun saat ditanya apakah ditemukan update kerugian baru, Bahtiar enggan menjawabnya.
"Sebenarnya kami menunggu teman-teman yang meriksa di lapangan, belum selesai, tunggu updatenya. berapa berapa belum tahu," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI Selvia Vivi Devianti menyebut saat ini terkait kasus Jiwasraya dan Asabri masih dalam proses pemeriksaan. Deadline dari hasil pemeriksaan ini sendiri ditargetkan bisa rampung dan diumumkan pada akhir Februari.
"Jiwasrya dan Asabri kita sedang proses. Deadlinenya kan akhir februari untuk kerugian negara. Karena memang pemeriksaan investigatif ini kan berkaitan masalah hukum," jelasnya.