Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS dengan Jabatan Tinggi Dilarang Terima Barang yang Ganggu Objektivitas

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 14 Februari 2020 |17:23 WIB
PNS dengan Jabatan Tinggi Dilarang Terima Barang yang Ganggu Objektivitas
Suap (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

Untuk menekan praktik korupsi pada penyelenggara negara, pihaknya terus menggandeng Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di masing-masing instansi pemerintah. Sehingga diharapkan kasus korupsi yang terjadi di internal Kementerian bisa ditekan.

Baca Juga: Peserta SKD CPNS Formasi Disabilitas Ini Lulus Pasing Grade dengan Nilai Cantik

“Banyak beberapa laporan ke KPK sesungguhnya lahir atas laporan dari beberapa Inspektorat dari Kementerian, jadi jangan anggap KPK hebat sendirian,” ucapnya.

Selain itu, sesuai data KPK terdapat beberapa titik yang rawan korupsi, di antaranya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan data tersebut, Ghufron meminta kepada ASN yang bertugas pada unit kerja tersebut untuk berhati-hati dan selalu menjaga integritas sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Harapannya ini terus dikembangkan, dan juga dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar tunjangan kinerja itu tidak hanya pemenuhan target kinerja, tapi juga pemenuhan apakah wilayah kerjanya bebas dari korupsi dan dapat melayani masyarakat dengan baik,” jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement