Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS dengan Jabatan Tinggi Dilarang Terima Barang yang Ganggu Objektivitas

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 14 Februari 2020 |17:23 WIB
PNS dengan Jabatan Tinggi Dilarang Terima Barang yang Ganggu Objektivitas
Suap (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki jiwa anti korupsi. Khususnya bagi mereka yang memiliki kedudukan atau jabatan yang lebih tinggi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, seluruh ASN yang memiliki jabatan lebih tinggi dilarang untuk melakukan hal-hal yang merugikan negara dari mulai gratifikasi hingga penyalahgunaan wewenang hingga suap menyuap. Menurutnya, sebagi aparat negara dilarang untuk meminta dan menerima apapun dan dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Peserta CPNS dari Bengkulu Raih Skor Tertinggi dalam Tes SKD

Bukan tanpa alasan Ghufron mewanti-wanti hal tersebut. Sebab, berdasarkan data yang dimiliki KPK tahun 2004-2009, profesi yang paling banyak terlibat praktek korupsi adalah swasta, anggota dewan, dan pejabat.

"Pada intinya sebagai aparat negara dilarang meminta ataupun menerima pemberian yang sekiranya mengganggu objektivitas dan mengganggu independensinya dalam memberikan layanan," ujarnya mengutip dari keterangan tertulis Kementerian PANRB, Jumat (14/2/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement