Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Saham Gorengan, Cek Dulu 'Tato' Notasi Sebelum Investasi di Pasar Modal

Rani Hardjanti , Jurnalis-Sabtu, 15 Februari 2020 |16:05 WIB
Heboh Saham Gorengan, Cek Dulu 'Tato' Notasi Sebelum Investasi di Pasar Modal
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

Selain UMA, indikator lain adalah mengecek saham dari status Notasi Khusus. “Nah, cek sahamnya itu ada ‘tato’-nya atau tidak. Kalau ada tatonya hati-hati,” ujar dia.

Baca Juga: Dana Perlindungan Investor Pasar Modal

Ada 7 kriteria notasi khusus yang ditetapkan otoritas pasar modal, yakni adanya permohonan pernyataan pailit, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negative dan tidak ada pendapatan usaha, adanya opini tidak wajar dan tidak menyatakan pendapat dari akuntan public, dan perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan.

“Kami masih akan memperluas ketujuh notasi khusus ini,” tutupnya.

Sekadar diketahui, hingga saat ini tercatat 37 emiten yang mendapatkan ‘tato’ notasi khusus dengan berbagai alasan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement