Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Saham Gorengan, Cek Dulu 'Tato' Notasi Sebelum Investasi di Pasar Modal

Rani Hardjanti , Jurnalis-Sabtu, 15 Februari 2020 |16:05 WIB
Heboh Saham Gorengan, Cek Dulu 'Tato' Notasi Sebelum Investasi di Pasar Modal
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Belakangan pasar modal diramaikan oleh fenomena saham gorengan. Bagi investor individu yang ingin membeli saham tentunya patut mewaspadai adanya saham gorengan agar dana yang dimilikinya tidak gosong ikut dalam ‘penggorengan’.

Saham gorengan adalah sebuah istilah yang disematkan kepada saham-saham dengan nilai kecil namun mampu bergerak signifikan. Saham gorengan biasanya dipilih untuk investasi jangka pendek atau mengambil keuntungan sesaat. Sayangnya saham gorengan juga memiliki risiko yang patut diwaspadai.

Baca Juga: Investor Asing Jual Bersih Saham Rp40,7 Miliar Selama Sepekan

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Hoesen, agar investor tidak terjebak dengan adanya fenomena saham gorengan maka investor perlu melihat identitas saham setidaknya dari notasi khusus dan penetapan UMA atau Unusual Market Activity.

“UMA selalu diumumkan secara realtime. Namun ketika saham ditetapkan status UMA tetap ada saja investor yang membeli. Asumsinya ‘Wah sebentar lagi akan naik harga sahamnya’. Itu ada saja yang berpikir seperti itu,” ujar Hoesen.

Selain UMA, indikator lain adalah mengecek saham dari status Notasi Khusus. “Nah, cek sahamnya itu ada ‘tato’-nya atau tidak. Kalau ada tatonya hati-hati,” ujar dia.

Baca Juga: Dana Perlindungan Investor Pasar Modal

Ada 7 kriteria notasi khusus yang ditetapkan otoritas pasar modal, yakni adanya permohonan pernyataan pailit, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negative dan tidak ada pendapatan usaha, adanya opini tidak wajar dan tidak menyatakan pendapat dari akuntan public, dan perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan.

“Kami masih akan memperluas ketujuh notasi khusus ini,” tutupnya.

Sekadar diketahui, hingga saat ini tercatat 37 emiten yang mendapatkan ‘tato’ notasi khusus dengan berbagai alasan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement