JAKARTA - Belakangan pasar modal diramaikan oleh fenomena saham gorengan. Bagi investor individu yang ingin membeli saham tentunya patut mewaspadai adanya saham gorengan agar dana yang dimilikinya tidak gosong ikut dalam ‘penggorengan’.
Saham gorengan adalah sebuah istilah yang disematkan kepada saham-saham dengan nilai kecil namun mampu bergerak signifikan. Saham gorengan biasanya dipilih untuk investasi jangka pendek atau mengambil keuntungan sesaat. Sayangnya saham gorengan juga memiliki risiko yang patut diwaspadai.
Baca Juga: Investor Asing Jual Bersih Saham Rp40,7 Miliar Selama Sepekan
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Hoesen, agar investor tidak terjebak dengan adanya fenomena saham gorengan maka investor perlu melihat identitas saham setidaknya dari notasi khusus dan penetapan UMA atau Unusual Market Activity.
“UMA selalu diumumkan secara realtime. Namun ketika saham ditetapkan status UMA tetap ada saja investor yang membeli. Asumsinya ‘Wah sebentar lagi akan naik harga sahamnya’. Itu ada saja yang berpikir seperti itu,” ujar Hoesen.