JAKARTA - Jika mendengar "hit and run", pasti banyak orang yang beranggapan sebagai sesuatu yang buruk. Hal ini terdengar seperti setelah beraksi lalu melarikan diri dan tidak bertanggungjawab.
Namun jurus hit and run dalam menggunakan kartu kredit sebagai modal usaha bukan dimaksudkan sebagai kesan buruk. Maksudnya, menggunakan kartu kredit sekaligus bertanggungjawab atas tagihan yang dimiliki.
Baca Juga: Modal Rp14 Juta, Ini Peluang Usaha Menjanjikan bagi Ibu Rumah Tangga
Mengutip buku 'Sukses Ubah Kartu Kredit Jadi Modal Usaha' karya Budi Kelik Herprasetyo yang terbit pada 2012, Jakarta, Minggu (16/2/2020), kunci dari jurus hit and run adalah menggunakan pinjaman kartu kredit sebelum membayar semua tagihan sebelum tanggal jatuh tempo. Efeknya adalah debitur terhindar dari biaya bunga.
Seperti diketahui, kartu kredit memiliki masa tenggang pembayaran tagihan. Walaupun bervariasi, rata-rata masa tenggang yang dimiliki kartu kredit berkisar 30 hingga 45 hari. Masa tenggang ini bisa digunakan sebagai modal usaha.
Baca Juga: Mau Mulai Usaha Ayam Bumbu Kemasan? Begini Hitung-hitungan Modalnya
Agar bisa digunakan sebagai modal usaha, pertama-tama gunakan kartu kredit untuk membeli barang dagangan atau bahan baku di supplier yang menyediakan EDC.
Setelah itu gunakan kartu tersebut setelah tanggal cetak. Lalu kita harus mengelola uang dalam usaha selama masa tenggang kartu kredit.
Kemudian bayarkan semua tagihan sebelum jatuh tempo. Hal ini dapat membuat orang terbebas dari bunga kartu kredit.