Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Sesuai Prinsip Desentralisasi dan Otonomi Daerah

Vania Halim , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2020 |16:25 WIB
RUU Omnibus Law Cipta Kerja Sesuai Prinsip Desentralisasi dan Otonomi Daerah
tenaga kerja (Reuters)
A
A
A

 Baca juga: Dorong Investasi, Menteri ATR Masukkan Perpanjangan HGB hingga Rencana Tata Ruang dalam Omnibus Law

Penyederhanaan perizinan berusaha melalui sistem elektronik dilakukan untuk menyesuaikan dengan era digital. “Perizinan berusaha yang terintegrasi dan dilakukan secara elektronik dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja,” terang Sesmenko.

Perizinan berbasis elektronik ini pun, lanjut Susiwijono, telah direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu langkah pencegahan korupsi, sesuai Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement