JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) telah diajukan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pekan lalu. Pasalnya, RUU tersebut mempertimbangkan prinsip-prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
Hal tersebut sesuai dengan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B mengenai Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Kejar Pajak Netflix, Pemerintah Andalkan Omnibus Law
“RUU Ciptaker justru disusun berlandaskan semangat desentralisasi. Kita ingin mengatur bahwa setiap layanan perizinan yang diselenggarakan oleh Kementerian. Lembaga Negara, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia harus sesuai dengan standar layanan yang telah kita tetapkan,” tegas Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dari halaman Ekon.go.id, Jakarta, Selasa (18/2/2020).