JAKARTA - Kementerian Perdagangan hingga saat ini baru menerbitkan Surat Perizinan Impor (SPI) bawang putih sebanyak 62.000 ton. Padahal sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan rekomendasi impor produk Holtikultura (RIPH) untuk 103.000 ton bawang putih.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, pemerintah memang tidak langsung menerbitkan SPI bawang putih seluruh. Pasalnya, pihaknya harus terlebih dahulu memeriksa secara hati-hati berkas SPI yang sudah diajukan oleh importir.
Baca juga: Mendag Sebut Impor Bawang Putih Asal China Tetap Jalan Meski Ada Virus Korona
"Jadi baru sebagian dari yang 100 ribu karena beberapa kan kita segera. RIPH kan baru salah satu syarat diterbitkannya impor. Jadi tidak serta-merta," ujarnya di kantor pusat Bulog, Jakarta, Rabu (19/2/2020).