Selain itu, Mendag Agus menambahkan, RUU ini bertujuan untuk mengubah kewenangan mengatasi konflik peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif dan efisien; menyeragamkan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah untuk menunjang iklim investasi; serta mempermudah pengurusan perizinan sehingga lebih terpadu, efisien, dan efektif.
“Perubahan kewenangan ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan koordinasi antarinstansi terkait karena telah diatur dalam kebijakan terpadu. Selain itu, dengan perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan,” pungkas Mendag Agus.
RUU Ciptaker terdiri dari sebelas klaster yaitu penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, kemudahan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)