Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Kantong Kresek hingga Minuman Manis Kemasan Plastik Dikenakan Cukai Rp30.000/Kg

Irene , Jurnalis-Sabtu, 22 Februari 2020 |07:11 WIB
Fakta Kantong Kresek hingga Minuman Manis Kemasan Plastik Dikenakan Cukai Rp30.000/Kg
DPR Setujui Cukai Kantong Plastik. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

4. Kesimpulan Raker Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan

Dari raker yang dilaksanakan pada Rabu lalu, berikut kesimpulan yang diambil dari pembahasan soal ekstensifikasi barang kena cukai berupa kantong plastik.

1) Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah untuk melalukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik.

2) Komisi XI DPR RI meminta pemerintah menyusun road map perluasan barang kena cukai lainnya.

3) Komisi XI DPR RI meminta Menteri Keuangan untuk memberikan jawaban tertulis maksimal 7 hari atas pertanyaan dan tanggapan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI pada rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan tanggal 19 Februari 2020.

5. Sudah Ada 3 Objek yang Dikenai Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa saat ini, Indonesia telah mengenakan tarif cukai ke setidaknya tiga objek. Penerapan cukai ini dilakukan untuk mengurangi konsumsi dan dampak negatifnya pada lingkungan.

"Saat ini Indonesia kenakan 3 objek kena cukai, cukai instrumen kendalikan atau kurangi konsumsi, miliki dampak negatif ke kesehatan dan lingkungan," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR-RI, Rabu (19/2/2020)

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement