Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Ditentang DPR

Irene , Jurnalis-Minggu, 23 Februari 2020 |10:29 WIB
Fakta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Ditentang DPR
BPJS Kesehatan (Okezone)
A
A
A

Berdasarkan keputusan tersebut iuran BPJS Kesehatan tetap seperti yang berlaku pada Januari 2020, yakni Rp42.000 untuk peserta PBI pusat dan daerah serta mandiri kelas III, Rp110.000 untuk peserta kelas II, dan Rp160.000 untuk peserta kelas I. Kategori tersebut membedakan kamar rawat inap di rumah sakit. Sementara pelayanan lainnya tetap sama.

Terkait hal ini Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan iuran BPJS Kesehatan masih akan tetap naik sesuai dengan aturan. "Tetap berlaku sesuai bunyi Peraturan Presiden," ujarnya.

2. Subsidi Peserta Kelas III Mandiri

Muhadjir Effendy juga menjelaskan nantinya pemerintah akan memberikan subsidi kepada peserta kelas 3 mandiri BPJS Kesehatan. Skema subsidi tersebut dilakukan dengan memindahkan peserta dalam kelompok tersebut dan yang terbukti tidak mampu dipindahkan kepada kelompok peserta penerima bantuan iuran (PBI).

"Solusi yang kami tawarkan khusus PBPU dan kelas 3 yang masuk data cleansing akan masuk ke PBI APBN, di mana iurannya dibayarkan pemerintah," ujarnya.

Pemberian subsidi ini hanya diperuntukkan bagi peserta kelas 3 mandiri yang dipindahkan ke kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI). Bagi yang masih berada dalam kelompok kelas 3 mandiri akan tetap diwajibkan membayar sesuai aturan yang ada.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement