Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Ditentang DPR

Irene , Jurnalis-Minggu, 23 Februari 2020 |10:29 WIB
Fakta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Ditentang DPR
BPJS Kesehatan (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mengalami kenaikan. Hal ini ditegaskan oleh Pemerintah selaku pembuat kebijakan subsidi bidang kesehatan ini.

Namun tak sejalan dengan Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyuarakan penolakannya terhadap kenaikan iuran ini. DPR menilai kenaikan iuran belum dibarengi dengan kesiapan yang memadai.

Pada Minggu (23/2/2020), Okezone merangkum fakta terkini terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

 Baca juga: Disubsidi, Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Bisa Turun

1. Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tercantum dalam Perpres

Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditegaskan Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019 lalu telah melihat kesimpulan dan usulan dari DPR.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement