Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Ditentang DPR

Irene , Jurnalis-Minggu, 23 Februari 2020 |10:29 WIB
Fakta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Ditentang DPR
BPJS Kesehatan (Okezone)
A
A
A

5. DPR Minta Kenaikan BPJS Kesehatan Ditunda

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelumnya tegas meminta kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan iuran BPJS. Khususnya kenaikan iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihyatul Wafiroh mengatakan pihaknya masih berpegang teguh bahwa kenaikan iuran untuk PBNU dan PBI untuk ditunda. Bukan tanpa alasan, pasalnya hingga saat ini cleansing yang dilakukan di Kementerian Sosial belum rampung.

"Kami komisi IX berpegang teguh untuk membatalkan kenaikan PBPU dan PBI sebab cleansing data belum selesai," ujar Nihyatul.

Menanggapi hal ini, Muhadjir mengatakan cleansing data akan segera dirampungkan. “Cleansing data akan kami segera selesaikan secepatnya. Kalau memang nanti solusinya memasukkan peserta kelas III ke dalam PBI maka akan segera kami lakukan. Kalau itu menjadi keputusan bersama,” tegasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement