Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Ditentang DPR

Irene , Jurnalis-Minggu, 23 Februari 2020 |10:29 WIB
Fakta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Ditentang DPR
BPJS Kesehatan (Okezone)
A
A
A

3. Perlu Cleansing Data Para Peserta Kelas III Mandiri

Saat ini Muhadjir mengatakan pemerintah tengah melakukan perapihan data cleansing peserta kelas 3 mandiri. Peserta itu masuk dalam kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) yang totalnya ada 29 juta jiwa, dan yang berada di kelas 3 ada sekitar 19 juta. Adapun iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya rata-rata sekitar Rp42.000 per orang.

4. Pemerintah Pastikan Subsidi Akan Tepat Sasaran

Menyangkut persoalan data PBI, Muhadjir menjelaskan pemerintah akan tepat sasaran sesuai kriteria yang telah diputuskan. Nantinya, pemerintah akan menonaktifkan PBI yang tidak termasuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

"Permasalahan data PBI, pemerintah memastikan tepat sasaran sesuai kriteria yang ditetapkan. solusinya, pemerintah akan non aktifkan PBI yang tidak masuk dalam DTKS secara bertahap, ada yang telah terjadi inklusi dan exclusion error dan PBPU dan BP kelas 3 yang masuk DJKS,"

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement