Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelarangan Truk Kelebihan Beban Berlaku Penuh Awal 2023

Irene , Jurnalis-Senin, 24 Februari 2020 |17:48 WIB
Pelarangan Truk Kelebihan Beban Berlaku Penuh Awal 2023
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah menetapkan Pelarangan Angkutan Mobil Barang yang Over Dimension and Over Load atau ODOL akan berlaku penuh mulai awal 2023. Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai rapat koordinasi terkait ODOL bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Korlantas Polri, Kementerian Perindustrian, dan stakeholder terkait di Jakarta.

“Kami mengadakan rapat koordinasi untuk mencari solusi. Di satu sisi kita punya keinginan untuk menegakkan aturan ODOL, tetapi di sisi lain kita sedang menghadapi masalah ekonomi akibat adanya wabah Virus Corona, dan isu lainnya yang mempengaruhi ekonomi Indonesia. Oleh karenanya kita memberikan toleransi sampai akhir 2022, dan pada 1 Januari 2023 berlaku penuh,” ucap Menhub Budi dilansir dari laman Kemenhub, Senin (24/2/2020).

Baca juga: Menhub Pesan 100 Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas

Menhub menambahkan, penundaan pemberlakuan ODOL secara penuh ini karena adanya permohonan dari para pelaku usaha untuk meminta tenggat waktu untuk menyesuaikan diri sebelum aturan tersebut benar-benar ditegakkan. Selain itu, Pemerintah juga ingin meningkatkan produktivitas dari Tanjung Priok sebagai pusat logistik nasional yang melayani 60% logistik Indonesia.

Namun demikian, Menhub menjelaskan, untuk ruas jalan tol tertentu aturan pelarangan ODOL ini akan mulai diberlakukan saat ini. Ruas jalan tol tersebut yaitu jalan tol dari Tanjung Priok sampai ke Bandung. Termasuk pelarangan angkutan ODOL masuk ke pelabuhan Penyeberangan.

Baca juga: Dampak Virus Korona, Tesla Tutup Pabrik Barunya di Shanghai

“Jadi (jalan tol) Tanjung Priok – Jakarta – Cikampek – Bandung tetap diberlakukan pelarangan ODOL. Teknisnya apakah akan diberlakukan hari ini atau minggu depan, akan segera disiapkan,” tegas Menhub.

Pada masa tenggat ini, Menhub meminta kepada pelaku usaha untuk mempersiapkan diri jelang diberlakukannya aturan pelarangan ODOL secara penuh di awal 2023, di antaranya dengan tidak membeli mobil-mobil baru dengan kualifikasi ODOL. Menhub mengungkapkan, Kemenhub juga akan melakukan pembenahan seperti uji KIR, termasuk mulai mengoptimalkan angkutan alternatif pengangkut barang selain truk, seperti kapal ro-ro dan kereta api.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement