Menurut Bima, saat ini sistem pensiunan PNS yang berlaku adalah pay as you go. Skema ini adalah setiap bulan pemerintah membayarkan iuran bulanannya.
Baca juga: Dibutuhkan Regulasi Khusus Atur Pengelolaan Dana Pensiun
"Pensiun sekarang itu sistemnya pay as you go. Pay as you go itu kamu iuran untuk tunjangan hari tuanya. Yang bayar bulanannya pemerintah. Kalau seperti itu maka pada saat titik akan jenuh sehingga pemerintah harus talangin banyak sekali uang pensiun yang enggak mungkin lagi diteruskan," kata Bima
Sedangkan dengan skema fully funded ini, para PNS mengiur sendiri uang pensiunnya sesuai keinginan masing-masing. Jika ingin mendapatkan uang pensiun sebesar Rp1 miliar, maka iuran yang harus dibayarkan tiap bulan harus lebih besar