Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dibutuhkan Regulasi Khusus Atur Pengelolaan Dana Pensiun

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 23 Juli 2019 |20:01 WIB
Dibutuhkan Regulasi Khusus Atur Pengelolaan Dana Pensiun
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Meskipun Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah terbit sejak 2011, namun Program Jaminan Sosial Nasional masih semerawut.

Ini terjadi lataran jajaran PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) masih bersikeras mengelola dana pensiun dan tabungan hari tua yang seharusnya dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal dalam ketentuan yang juga termaktub dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Negara, ketiga pihak harus melebur dan menuntaskan penyusunan peta jalan (Roadmap) terkait pengalihan Program Jaminan Sosial paling lambat 2014.

 Baca Juga: BEI: Investasi Dana Pensiun di Saham Hanya 12%

Di mana peta jalan itu akan menjadi acuan bagi jajaran Taspen dan Asabri untuk mengalihkan pengelolaan dana pensiun dan tabungan hari tua ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Pada dasarnya ini terkait tumpang tindih regulasi. Kalau mau digabungkan, harus ada regulasi teknis yang mengatur itu. Sampai sekarang kan belum ada," ujar Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Jazilul Fawaid di Jakarta, Selasa (23/7/2019).

 Baca Juga: Sri Mulyani Ingatkan Pengelola Dana Pensiun soal Gejolak Ekonomi Global

Molornya pengalihan dana pensiun dan tabungan hari tua yang masuk dalam Program Jaminan Sosial, Jazilul bilang tak lepas dari lambannya kinerja pemerintah dalam mengeluarkan aturan turunan yang seharusnya terbit dua tahun setelah Undang-Undang BPJS diterbitkan.

Saat itu, Sekretaris Kabinet dinilai lambat dalam hal penunjukan Kementerian atau lembaga Pemerintah mana yang bertugas menyusun rancangan peraturan tersebut

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement