JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin mempercepat persiapan pemindahan ibu kota negara. Hal ini lantaran banyaknya negara-negara lain yang tertarik akan pemindahan tersebut.
Oleh sebab itu, Presiden Jokowi meminta agar segera selesaikan semua payung hukum yang dibutuhkan dalam pemindahan ibu kota. Apalagi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Ibu Kota sudah rampung dan akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Baca juga: Presiden Jokowi: Pemindahan Ibu Kota Indonesia Diperhatikan Dunia
"Saya sudah mendengar dari Menteri Bappenas bahwa undang-undangnya sudah selesai dan mungkin akan disampaikan ke DPR minggu ini, akan disampaikan," ujar Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Dirinya mengatakan, payung hukum dibutuhkan agar dapat mempersiapkan proses pemindahan ibu kota. Hal ini dikarenakan, untuk merancang desain sistem dan tata kelola perlu memperhatikan otoritas.
Baca juga: Menhub Ungkap Transportasi Modern hingga Universitas Internasional di Ibu Kota Baru
"Otoritas juga harus diperhatikan bahwa kita tidak sekedar mengolah ibu kota baru," ujarnya.
Selain itu, dirinya juga meminta dipaparkan hasil pra-master plan dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) termasuk penentuan lokasi kawasan inti pemerintahan," ujarnya.
Baca juga: Bertemu Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Korsel Tertarik dengan Ibu Kota Baru
Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan akan disampaikan pada bulan Maret 2020. Pasalnya setelah DPR usai reses.
"Akan disampaikan setelah reses," ujarnya.
(Fakhri Rezy)