
Dirinya mengatakan, jika terjadi penurunan lebih dari ambang batas tersebut, maka OJK memperbolehkan emiten untuk buyback.
Baca juga: Presiden Jokowi: Pastikan Investasi Data Center Berikan Nilai Tambah
"(Buyback) korporat tanpa melalui RUPS, nah langsung," ujarnya.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.