JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan beberapa protokol untuk mengantisipasi kejatuhan pasar modal Indonesia. Namun, kejatuhan tersebut tidak akan seperti tahun 2008 krisis keuangan.
Seperti diketahui, IHSG sempat disuspensi pada 8 Oktober 2008. Di mana IHSG anjlok 10,38% atau 168 poin ke 1.451.
Baca juga: IHSG Anjlok, Bos OJK: Tenang Saja, Kita Sudah Punya Protokolnya
Menanggapi hal tersebut, Kepala OJK Wimboh Santosa mengatakan, anjloknya IHSG saat ini tidak akan sama seperti 2008. "Tidak sampai (dihentikan)," ujarnya di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Oleh sebab itu, OJK telah mempunyai protokol. Di mana, ambang batas atau threshold penurunan harga saham di 8%.