Baca Juga: Diskon 50% Tiket Pesawat Selama 3 Bulan, Bagaimana pada Musim Lebaran?
"Diskon akan berlaku untuk tiket pulang pergi dan titiknya dari Jakarta saja, hal ini agar mempermudah kita melihat pergerakannya secara signifikan" jelasnya lagi.
Menhub juga menyebut bahwa pemberian insentif ini berdasarkan keputusan presiden dan akan berlaku pada bahan bakar pesawat dan juga pengelolaan pesawat di bandara.
"Untuk peraturan perundangan, instrumen hukumnya yakni ada Perpres, mudah-mudahan sudah bisa establish, karena ini sifatnya urgent, hal luar biasa sehingga pemerintah bekerja cepat termasuk support regulasinya," pungkasnya.
(Feby Novalius)