Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pro Kontra RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Presiden Jokowi Bakal Roadshow

Vania Halim , Jurnalis-Minggu, 01 Maret 2020 |12:10 WIB
Pro Kontra RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Presiden Jokowi Bakal <i>Roadshow</i>
RUU Omnibus Cipta Kerja Dibahas di DPR. (Foto: Okezone.com/Setkab)
A
A
A

5. RUU Cipta Kerja untuk Ciptakan Banyak Peluang Usaha

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyesuaikan dua Undang-Undang (UU) terkait perdagangan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi karena UU Cipta Kerja untuk ciptakan banyak peluang usaha.

Penyesuaian tersebut meliputi klaster penyederhanaan perizinan berusaha dan klaster pengenaan sanksi dari total 11 klaser.

RUU tersebut memuat 11 klaster, antara lain penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha. Kementerian Perdagangan mendukung RUU Ciptaker dengan melakukan penyesuaian pada UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal.

Penyesuaian ini untuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu 8 pasal bidang perdagangan dalam negeri dan 15 pasal bidang perdagangan luar negeri. Serta penyesuaian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal meliputi 5 pasal tentang kewenangan, pengaturan, dan perizinan metrologi legal.

6. Menerima Usulan dari Serikat Buruh 

Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa Pemerintah selalu berharap seluruh isu terkait RUU Cipta Kerja dapat dibicarakan. Ruang pembicaraan tersebut dijelaskan Ida telah dibuka dan dirinya berharap serikat pekerja dapat memanfaatkan momen tersebut.

"Pemerintah selalu berharap agar kita bisa mendialogkan pada isu apapun yang ada pada RUU Cipta Kerja. Ruang itu sudah dibuka dan saya berharap teman-teman serikat buruh/ serikat pekerja agar bisa memanfaatkan kesempatan itu," ujar Menaker Ida.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengatakan pemerintah selalu berada di tengah untuk mengakomodir kepentingan pekerja atau buruh maupun pengusaha. Oleh karenanya, terkait pembahasan RUU Cipta Kerja, pemerintah telah membentuk tim.

Tim tersebut terdiri dari unsur tripartit yaitu pengusaha, serikat pekerja atau buruh dan pemerintah. Tim ini dapat menyampaikan aspirasi, pandangan dan pemikirannya.

7. Omnibus Law Bahas Izin Koperasi

Kementerian Koperasi dan UKM akan mempermudah perizinan serta syarat-syarat dalam mendirikan koperasi. Di mana hal tersebut akan dibahas dalam aturan Omnibus Law.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, permasalahan mengenai izin koperasi sedang dicari solusinya lewat Omnibus Law. Aturan tersebut akan mampu menjadi afirmasi bagi UMKM.

"Izin nantinya bukan cuma izin saja, di Omnibus Law, Koperasi hanya registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa dipakai untuk mengurus apa saja. Satu NIB untuk semua," kata Teten, dalam keterangan Kemenkop UKM, Selasa (25/2/2020).

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement